Alanalisis Pelanggaran Hak Cipta dalam Kasus pelanggaran hak cipta gambar oleh Mal Grand Indonesia

 



    Pada tanggal 30 Juni 2020, ahli waris Henk Ngantung, seorang seniman dan mantan Gubernur DKI Jakarta, mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta terhadap Mal Grand Indonesia. Gugatan ini didaftarkan dengan nomor perkara 35/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst.

    Henk Ngantung menciptakan sketsa Tugu Selamat Datang pada tahun 1962, yang kemudian diwujudkan menjadi patung di Bundaran Hotel Indonesia (HI). Mal Grand Indonesia baru didirikan di sekitar Bundaran HI pada tahun 2007 dan menggunakan sketsa Tugu Selamat Datang sebagai logo mereka.

    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada tanggal 2 Desember 2020 mengabulkan gugatan tersebut dan menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar terhadap Mal Grand Indonesia. PN Jakpus memutuskan bahwa Mal Grand Indonesia melanggar hak cipta atas sketsa Tugu Selamat Datang dan menggunakan logo tersebut tanpa izin dari pemegang hak cipta. 

    Majelis hakim menegaskan bahwa Henk Ngantung adalah pencipta sketsa Tugu Selamat Datang, dan ahli warisnya adalah pemegang hak cipta atas sketsa tersebut, sesuai dengan surat Kementerian Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dalam putusan, Mal Grand Indonesia diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar kepada ahli waris Henk Ngantung atas penggunaan logo Grand Indonesia yang menyerupai sketsa Tugu Selamat Datang.

    Dalam mengatasi kasus ini, Mal Grand Indonesia telah menyatakan kesiapannya untuk membayar ganti rugi dan menghormati ketentuan hukum yang berlaku.

Solusi:

  1. Mendiskusikan masalah hak cipta secara lebih intensif: Perusahaan-perusahaan harus melakukan analisis mendalam tentang penggunaan karya seni atau hak cipta yang tidak mereka ciptakan sendiri. Kebijakan harus diterapkan untuk memastikan bahwa izin dan lisensi diperoleh sebelum menggunakan karya orang lain.
  2. Pelaksanaan audit hak cipta: Perusahaan-perusahaan dapat mempertimbangkan untuk melakukan audit hak cipta secara berkala untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hak cipta yang terjadi di dalam perusahaan mereka.
  3. Membangun hubungan dengan pemegang hak cipta: Perusahaan-perusahaan dapat membangun hubungan dengan pemegang hak cipta dan seniman untuk membahas persyaratan lisensi dan penggunaan karya seni dengan baik.
  4. Memahami peraturan hukum hak cipta: Perusahaan-perusahaan perlu memahami dan mematuhi peraturan hukum hak cipta yang berlaku di wilayah hukum mereka. Ini melibatkan konsultasi dengan ahli hukum yang berkualifikasi.
  5. Pendidikan dan pelatihan: Perusahaan-perusahaan dapat memberikan pelatihan kepada karyawan mereka tentang hak cipta dan pentingnya mematuhi aturan hak cipta dalam pekerjaan mereka.


Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form