Peraturan dan Regulasi Bidang IT (UU ITE)

  Assalamu'alaikum Wr. Wb.

            Halo semuanya, perkenalkan nama saya Ahmad Fauzan. Saya merupakan mahasiswa baru di Universitas Jember dari prodi Teknologi Informasi. Pada kesempatan kali ini saya ingin menuliskan resume Etika Profesi yaitu, Peraturan dan Regulasi Bidang IT yang telah dilaksanakan  di Gedung A Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember.


Image by vecteezy

TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan segala bentuk teknologi yang digunakan untuk mengumpulkan, menyimpan, memproses, mentransmisikan, dan mengakses informasi. Ini melibatkan perangkat keras seperti komputer, server, dan perangkat jaringan, perangkat lunak seperti aplikasi dan sistem operasi, serta infrastruktur komunikasi seperti jaringan komputer dan internet. TIK juga mencakup metode, praktik, dan prosedur yang digunakan untuk mengelola dan memanfaatkan teknologi ini. Secara sederhana, TIK adalah kombinasi teknologi, perangkat lunak, dan infrastruktur yang mendukung pengelolaan, akses, dan berbagi informasi, serta berbagai bentuk komunikasi.

LANDASAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

  1.   Hukum Moore – Nilai Kecepatan    
               Kompleksitas sirkuit elektronik terintegrasi untuk biaya minimum telah meningkat pada                 tingkat kira-kira faktor dua per tahun (Gordon Moore, Co Founder, INTEL).

            2.     Hukum Metcalfe – Nilai Silaturahmi    
                Koneksi jaringan meningkat sebanding dengan kuadrat dari jumlah node (Robert Metcalfe,                     Ethernet Inventor, Founder 3M).
            3.  Hukum Coase – Nilai Efisiensi   
                Perusahaan seharusnya hanya melakukan apa yang dapat mereka lakukan lebih efisien                             daripada yang lain, dan harus mengalihdayakan apa yang dapat dilakukan orang lain dengan                 lebih  efisien (Prof Coase, Nobel Laurette, Prof in Chicago University).


Revolusi Industri


Industri 1.0 (1784)

Penggunaan mesin, uap, pertenunan

Industri 2.0 (1870)

Mass production, perakitan dengan tenaga listrik

Industri 3.0 (1969)

Otomatisasi, komputer, dan teknologi elektronik

Industri 4.0 (sekarang)

Sistem Fisik Cyber, Internet of Things, jaringan

Revolusi Industri 4.0


· Inter-Operabilitas

Kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk terhubung satu sama lain melalui Internet of Things (IoT).

· Transparansi Informasi

Kemampuan membuat salinan virtual dari objek fisik dan manusia untuk mengakses semua salinan virtual tersebut.

· Asistensi Teknologi

Kemampuan teknologi untuk membantu manusia dalam pengambilan keputusan dan melakukan tugas yang berat atau berbahaya untuk dilakukan oleh manusia.

· Sistem Desentralisasi

Kemampuan mesin untuk melakukan banyak tugas dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri.

Generasi Manusia


Generasi Baby Boomer (1946-1964)

Penuh semangat petualangan, optimis, berfokus pada pekerjaan, anti pemerintah

Generasi X (1965-1976)

Individualis, fleksibel, skeptis terhadap otoritas, memiliki harapan tinggi terhadap pekerjaan

Generasi Milenial (1977-1995)

Penuh diri, berorientasi pada kesuksesan, toleran, kompetitif, haus perhatian

Generasi Z (1996-2010)

Menghargai keberagaman, mendukung perubahan sosial, suka berbagi, berorientasi pada target

Generasi Alpha (2010-sekarang)

Belum dapat dikategorikan

Perkembangan Dunia Digital

Internet of Things adalah konsep di mana semua objek di sekitar kita dapat berkomunikasi satu sama lain melalui jaringan internet (Kevin Ashton). Di era Revolusi Industri 4.0 ini, berbagai kebutuhan manusia telah banyak menggunakan dukungan internet dan dunia digital sebagai sarana interaksi dan transaksi.

Dampak Dunia Digital dan Revolusi Industri 4.0:

Ancaman:

· Secara global, digitalisasi diperkirakan akan menghilangkan sekitar 1–1,5 miliar pekerjaan dari tahun 2015-2025 karena posisi manusia digantikan oleh mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist).

· Diperkirakan bahwa di masa depan, 65% murid sekolah dasar di seluruh dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada sebelumnya (U.S. Department of Labor report).

Peluang:

· Digitalisasi berpotensi meningkatkan jumlah tenaga kerja bersih hingga 2,1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025.

· Terdapat potensi pengurangan emisi karbon sekitar 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar), dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).

Saat ini, beberapa model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah merasakan dampak dari arus digitalisasi.

§ Toko konvensional sudah mulai digantikan oleh model bisnis marketplace.

§ Taksi atau Ojek Tradisional sudah mulai tergeser oleh moda berbasis online

Regulasi Teknologi Informasi (Cyber Law)

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa "Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya."

Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dasar UU ITE

1). Pembangunan nasional harus responsif terhadap dinamika masyarakat. 
2). Globalisasi informasi menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia. 
3). Kemajuan Teknologi Informasi menyebabkan perubahan dalam berbagai aspek kehidupan manusia. 4). Pemanfaatan Teknologi Informasi penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 
5). Pengembangan Teknologi Informasi dilakukan berdasarkan peraturan. 
6). Perundang-undangan diperlukan untuk kepentingan nasional. 
7). Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form