Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Halo semuanya, perkenalkan nama saya Ahmad Fauzan. Saya merupakan mahasiswa baru di Universitas Jember dari prodi Teknologi Informasi. Pada kesempatan kali ini saya ingin menuliskan resume Etika Profesi yaitu mengenai Cyber Crime yang telah dilaksanakan di Gedung A Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember.
image by istock
Pengertian
Cyber Crime dapat diartikan sebagai bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya, di mana masalah mikro terfokus pada individu, sementara masalah makro mencakup dampak pada tingkat komunal dan publik, serta menyebabkan efek domino. Faktor pendorong utama melibatkan kemampuan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan jejak mereka tanpa adanya batasan geografis, memungkinkan pelaksanaan kejahatan baik secara lokal maupun dari jarak jauh. Secara umum, kejahatan terkait teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua kategori utama. Pertama, kejahatan yang ditujukan untuk merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer. Kedua, kejahatan yang memanfaatkan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam pelaksanaan tindakan kriminal. Dengan kemajuan teknologi, seringkali terjadi perpaduan antara kedua bentuk kejahatan tersebut.
Implikasi
Dalam ekosistem digital yang semakin kompleks, fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi membawa risiko tertentu yang perlu diidentifikasi dan diatasi. Ancaman terhadap sistem komputer dapat dikategorikan menjadi empat jenis utama, masing-masing membawa implikasi yang serius terhadap keamanan informasi.
1. Interruption (Gangguan)
Ancaman terhadap ketersediaan informasi, di mana data dalam komputer dapat dirusak atau dihapus, mengakibatkan kehilangan informasi yang mungkin sangat dibutuhkan.
2. Interception (Perekaman)
Ancaman terhadap kerahasiaan informasi, di mana pihak yang tidak berhak dapat menyadap data dalam sistem, mengancam privasi dan keamanan data sensitif.
3. Modification (Modifikasi)
Ancaman terhadap integritas, di mana pihak yang tidak berhak berhasil mengubah atau memanipulasi data yang sedang dikirim, mengakibatkan potensi kerugian dan kerancuan informasi.
4. Fabrication (Pemalsuan)
Ancaman terhadap integritas, di mana pihak yang tidak berhak dapat membuat atau memalsukan informasi, menyesatkan penerima informasi dan menciptakan kebingungan.
Jenis-Jenis Cyber Crime
Dalam dunia yang terus bertransformasi secara digital, berbagai jenis cyber crime menjadi ancaman nyata yang perlu diwaspadai. Beberapa di antaranya melibatkan pelanggaran hak akses, pencurian data, hingga penipuan melalui komputer. Beberapa jenis cyber crime yang umum melibatkan:
- Illegal Access: Akses tanpa izin ke dalam sistem komputer.
- Data Interference: Gangguan terhadap data komputer.
- System Interference: Gangguan terhadap sistem komputer.
- Illegal Interception: Intersepsi ilegal terhadap operasional komputer, sistem, dan jaringan.
- Data Theft: Pencurian data yang dapat merugikan pemiliknya.
- Computer-Related Fraud: Penipuan yang melibatkan penggunaan komputer.
- Identity Theft and Fraud: Pencurian identitas dan penipuan terkait.
- Child Pornography: Penyebaran konten pornografi anak.
- Infringements of Copyright: Pelanggaran hak cipta dan hak terkait.
- Computer-Related Extortion: Pemerasan melalui ancaman komputer.
- Pencegahan: Mengukuhkan Pertahanan Digital
Pencegahan
Untuk melindungi diri dari ancaman ini, diperlukan tindakan pencegahan yang efektif:
- Update Sistem Komputer: Menjaga sistem tetap terkini dengan pembaruan terbaru.
- Password Kuat: Menggunakan kata sandi yang kuat dan unik.
- Antivirus Terkini: Selalu memperbarui perangkat lunak antivirus untuk mengidentifikasi dan menanggapi ancaman baru.
- Perlindungan Data Pribadi: Menjaga kerahasiaan dan integritas data pribadi.
- Membaca Kebijakan Privasi: Mengetahui dan memahami kebijakan privasi untuk melibatkan diri secara aktif dalam melindungi informasi pribadi.
- Dengan kesadaran dan tindakan preventif yang tepat, kita dapat meminimalkan risiko dan menjaga keamanan dalam menjelajahi dunia digital yang dinamis ini.
image and illustration by iStock